Kamis, 31 Januari 2013

isd 3

Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008

   Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang saya dengar ada 3 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Adapun contoh beberapa kasus yang saya ketahui:
  
   Kasus pertama tentang kasus Agus Hamonangan. Ia adalah seorang moderator milis FPK. Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang. Tapi  Agus masih lebih beruntung statusnya cuma saksi  dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie.
 
   Kasus kedua tentang Kasus Narliswandi Piliang. Seorang wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.
  
   Dan kasus ketiga tentang Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


referensi:
http://yolleerahma.wordpress.com/2010/01/06/uu-ite-kasus-prita-mulyasari-dan-luna-maya/
http://sorot.vivanews.com/news/read/64009-gara_gara_surat_pembaca_dibui
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/September_2008_-_Agus_Hamonangan_Moderator_Forum_Pembaca_Kompas_di_Periksa_Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar