Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE No.
11 Tahun 2008
Sejak ditetapkannya UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008,
telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang saya dengar ada 3
orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan
tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Adapun contoh beberapa kasus yang saya
ketahui:
Kasus pertama tentang
kasus Agus Hamonangan. Ia adalah seorang moderator milis FPK. Diperiksa sebagai
saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional
Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto,
karya Narliswandi Piliang. Tapi Agus masih lebih beruntung statusnya cuma
saksi dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie.
Kasus kedua tentang
Kasus Narliswandi Piliang. Seorang wartawan yang kerap menulis disitus
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin
lie ke Polda Metrojaya. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6
miliar dari PT Adaro Energy.
Dan kasus ketiga tentang
Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
referensi:
http://yolleerahma.wordpress.com/2010/01/06/uu-ite-kasus-prita-mulyasari-dan-luna-maya/
http://sorot.vivanews.com/news/read/64009-gara_gara_surat_pembaca_dibui
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/September_2008_-_Agus_Hamonangan_Moderator_Forum_Pembaca_Kompas_di_Periksa_Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar