Kamis, 31 Januari 2013

isd 3

Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008

   Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang saya dengar ada 3 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Adapun contoh beberapa kasus yang saya ketahui:
  
   Kasus pertama tentang kasus Agus Hamonangan. Ia adalah seorang moderator milis FPK. Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang. Tapi  Agus masih lebih beruntung statusnya cuma saksi  dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie.
 
   Kasus kedua tentang Kasus Narliswandi Piliang. Seorang wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.
  
   Dan kasus ketiga tentang Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


referensi:
http://yolleerahma.wordpress.com/2010/01/06/uu-ite-kasus-prita-mulyasari-dan-luna-maya/
http://sorot.vivanews.com/news/read/64009-gara_gara_surat_pembaca_dibui
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/September_2008_-_Agus_Hamonangan_Moderator_Forum_Pembaca_Kompas_di_Periksa_Polisi

isd 2

Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Kemiskinan
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan oleh adanya kemiskinan, memahami dan menghargai kemampuan manusia memanfaatkan sumber daya alam untuk membasmi kemiskinan, mengkaji sistem ekonomi dalam memanfaatkan sumber daya alam, mengkaji kemampuan manusia mengembangkan ilmu pengetahuan guna memanfaatkan sumber daya alam, mengkaji peranan teknologi dalam mengatasi kemiskinan
     Tujuan Instruksional khusus
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ilmu pengetahuan
2. Mahasiswa dapat menyebutkan 4 hal sikap yang ilmiah
3. Mahasiswa dapat menjejaskan pengertian teknologi
4. Mahasiswa dapat menyebutkan cirri-ciri fenomena teknik pada masyarakat
5. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kemiskinan
7. Mahasiswa dapat menyebutkan ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan
8. Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi kemiskinan
·       pengertian ilmu pengetahuan
Nah maksud dari Ilmu Pengetahuan sendiri adalah proses pemikiran dan analisis  rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Dimana hasilnya dari ilmu pengetahuan bias kita dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Lalu ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi.

·       4 hal sikap yang ilmiah
Masih ada kaitannya dengan paragraf yg diatas untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif perlu sikap yang bersifat ilmiah meliputi 4 hal hal seperti:
1. Tidak boleh  ada perasaan yang bersifat pamrih.
2. Harus selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
4. Merasa pasti atau benar bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

·       menjejaskan pengertian teknologi
Jadi dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapat kita dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengertian berhubungan dengan proses produksi menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. Nah kalo menurut saya teknologi itu teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.
·       ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat
Masih ada kaitannya dengan teknologi juga memiliki cirri cirri fenomena teknik pada masyarakat seperti;
1. Rasionalistas.
2. Artifisialitas.
3. Otomatisme.
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.
5. Monisme.
6. Universalisme;
7. Otonomi.
Teknologi juga berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri.
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.

·       pengertian ilmu pengetahuan, teknologi dan nilai
Saya sudah mengatakan sebagai mana pernyataan diatas mengenai pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi. Lalu apa itu nilai? Nilai adalah apa yang kita miliki, bermutu, menunjukkan kualitas, dan juga dapat berguna bagi manusia.
·       pengertian kemiskinan
Arti kemiskinan bisa dikatakan dalam keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar misal  seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan disebabkan karena  kelangkaan ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan juga  merupakan masalah global.
·       ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan
Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti  untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan
·       fungsi kemiskinan
1. Kemiskinan bisa menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan-pekerjaan kotor, tak terhormat, berat, berbahaya, namun dibayar murah. Orang miskin dibutuhkan untuk membersihkan got-got yang mampet, membuang sampah, menaiki gedung tinggi, bekerja di pertambangan yang tanahnya mudah runtuh, jaga malam. Coba kalian bayangkan apa yang terjadi bila orang miskin tidak ada. Banyak kegiatan ekonomi yang melibatkan pekerjaan kotor dan berbahaya yang memerlukan kehadiran orang miskin.
2. Kemiskinan juga memperpanjang nilai-guna barang atau jasa seperti baju bekas yang tak layak pakai dapat dijual (diinfakkan) kepada orang miskin, termasuk buah-buahhan yang hampir busuk, sayuran yang tidak laku, Semuanya menjadi bermanfaat (atau dimanfaatkan) untuk orang-orang miskin.
3. Kemiskinan mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya.
4. Kemiskinan juga menyediakan lapangan kerja. Karena ada orang miskin, lahirlah pekerjaan tukang kredit, aktivis-aktivis LSM yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional, dan yang pasti berbagai kegiatan yang dikelola oleh departemen sosial.
5. Memperteguh status sosial orang kaya.
6. Bermanfaat untuk jadi tumbal pembangunan. Supaya tidak menganggu ketertiban dan keindahan kota, pedagang kaki lima bila mengganggu lalulintas ditertibkan (ditangkap, dagangannya diambil, dan kerugiannnya tidak diganti).
Referensi:
http://imazshare.wordpress.com/2012/01/29/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/
http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/17/fungsi-fungsi-orang-miskin/

isd1

Etika Menulis di Iternet
I.    PENDAHULUAN 
Kita tau bahwa hampir di seluruh penjuru di dunia manusia memanfaatkan fasilitas internet, mulai dari mencari sesuatu, menjual produk, membuat tulisan untuk disebarluaskan dan masih banyak lagi. Tetapi banyak yang tidak sadar, bahwa banyak artikel pada web atau blog lupa akan etika dan adab yang harus diperhatikan karena para pengguna internet digunakan dari anak di bawah umur sampai orang dewasa. Untuk itu hal yang harus lebih diperhatikan bentuk penyajian yang harus benar dan baik, bila tidak hal ini akan menimbulkan dampak atau efek kepada pengguna.
II. ISI 
Nah kita sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan kalo tidak salah pada tahun 2008. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Adapun perbuatan yang dilarang sebagai berikut:
1.  Jangan mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat  dengan  pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.  Jangan melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer lain.
3.  Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.  Jangan melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.   Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Begitupun juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, nah tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu jangan mengopy hak orang lain. Jadi, selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.
 
III. Kesimpulan
Bisa kita simpulkan bahwa etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
   Nah secara garis besar etika menulis yang harus diperhatikan dan dikerjakan oleh pengguna internet seperti saran di atas guna meminimalisir dampak yang akan timbul.
Sumber: